Judi Ludo Ditangkap
infobanten.id | Lebak – Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung amankan empat orang saat sedang judi Ludo online. Pelakunya yakni KA (35), MR (25), IA (39), MA (40).
Empat pelaku tersebut diamankan di Terminal Kalijaga Pasar Rangkasbitung, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Senin (24/10/2022).
Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan menjelaskan kronologis penangkapan judi ludo online tersebut. “Awalnya petugas mendapati warga masyarkat sedang melakukan perjudian dengan menggunakan handphone yang didalamnya sedang membuka aplikasi permainan Ludo, mengetahui hal tersebut petugas langsung mengamankan para pelaku berikut dengan barang bukti berupa uang tunai Rp167.000.- dan 1 Handphone,” kata Pipih.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Rangkasbitung. “Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya. (*)
Orang Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Ludo
Jumat, 2 September 2022 - 21:04 WIB
VIVA Metro – Pemberantasan kasus judi online terus dilakukan oleh aparat kepolisian khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tidak tanggung-tanggung, baik judi online maupun judi konvensional terus dilakukan pemberantasan oleh Korps Bhayangkara itu.
Dalam penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta Selatan, Polres Jaksel menangkap sembilan orang terkait kasus perjudian. Mereka diamakan karena kedapatan berjudi dari aplikasi permainan ludo melalui gawainya.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, dalam penangkapan para tersangka, Polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah uang taruhan milik para tersangka yang ditemukan petugas pada saat penggerebekan judi tersebut.
"Untuk judi online ada sembilan pelaku, kemudian judi konvensional ada dua orang," ujar Nurma dikonfirmasi, Jumat 2 September 2022.
Nurma menjelaskan, sembilan pelaku judi ludo itu ditangkap di berbagai wilayah di Jakarta Selatan dengan anggota yang saat itu tengah berpatroli. Selain judi, pihak polisi juga mengantisipasi peredaran narkoba dan juga miras yang merupakan penyakit masyarakat dan berdampak tindak pidana.
"Pasar Minggu itu selain juga narkoba, miras, kemudian judi online dan konvensional. Kemudian dari Mampang, Kebayoran Baru, Jagakarsa dan dari wilayah-wilayah yang ada di polsek-polsek di Jakarta Selatan," ujarnya
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk judi online dan narkoba.
"Dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, pungli, illegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," kata Sigit.
Kapolri mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas seluruh jenis perjudian, serta berbagai bentuk pelanggaran pidana lainnya.
"Yang namanya perjudian, saya ulangi, yang namanya perjudian apa pun bentuknya, apakah itu (perjudian) darat, apakah itu (judi) online, semua itu harus ditindak," kata Sigit.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk judi online dan narkoba.
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Empat pria terjaring razia oleh petugas kepolisian saat sedang asyik bermain permainan judi Ludo King, di Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Sabtu (26/8/2023)
Informasi itu bermula dari laporan warga bahwa di Blok Sawen RT 02 RW 01, Desa Sendang, sering terlihat kerumunan orang yang sedang melakukan aktivitas perjudian.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Karangampel, AKP Suprapto, bersama anggota langsung bergerak menuju tempat kejadian. Sesampainya di lokasi, petugas melihat keempat pria itu terlibat dalam permainan judi menggunakan aplikasi HP bernama Ludo King.
Aplikasi itu memungkinkan pemain untuk bermain permainan papan tradisional secara online. Namun dalam kasus itu, digunakan sebagai sarana perjudian.
"Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah inisial RP (36), RK (32), AS (19), dan A (36), semuanya merupakan warga Kecamatan Karangampel," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Karangampel, AKP Suprapto, Sabtu (26/8/2023).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa satu unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp 37 ribu. Suprapto menjelaskan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari warga, yang merasa resah dengan adanya kegiatan perjudian di lingkungan mereka.
"Dalam situasi tersebut, kami melakukan penangkapan secara tegas dan mengamankan barang bukti yang terkait dengan aktivitas perjudian itu," tutur Suprapto.
Suprapto menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memerangi segala bentuk perjudian. Hal itu demi menjaga ketertiban dan kamtibmas di tengah masyarakat."Kini keempat pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Suprapto.
JUDI LUDO ONLINE Bandar terbaik yang menyediakan berbagai permainan mesin terpercaya. Bergabunglah dengan JUDI LUDO ONLINE untuk menikmati pengalaman bermain yang aman dan menguntungkan di situs langganan para pemain mesin.
- Polisi menangkap 9 orang penjudi di Limo dan Pancoran Mas, Depok. 4 pelaku diantaranya menggunakan aplikasi Ludo sebagai sarana untuk berjudi.
"(9 tersangka) Diduga telah melakukan tindak pidana perjudian," kata Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2018).
4 penjudi yang menggunakan aplikasi Ludo yakni Oki Berti, Jamaludin, Wisnu Pratama, dan Muhammad. Mereka ditangkap saat berjudi di Jl Cakra Mas, Limo, Limo, Depok pada hari Jumat (30/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melaksanakan tindak pidana perjudian Ludo King 4 player menggunakan handphone dan uang taruhan pusat sebesar Rp 5 ribu dan uang taruhan pinggiran sebesar Rp 2 ribu," jelas Firdaus.
Polisi menyita uang sebesar Rp 145 ribu dari penangkapan 4 pelaku tersebut. Perjudian menggunakan aplikasi Ludo ini, menurut Firdaus, menggunakan 2 cara pembayaran.
"Untuk pemain yang kartunya lewat maka harus membayar sebesar Rp 2 ribu, kalau pemain yang kartunya habis duluan maka mendapat Rp 4 ribu dari pemain lainnya, jadi total Rp 12 ribu setiap permainan," tutur Firdaus.
Selain itu, polisi juga menangkap lima orang saat berjudi di Pancoran Mas, pada hari Senin (26/11) pukul 00.30 WIB. Kelima orang itu tertangkap saat sedang berjudi dengan menggunakan kartu domino atau gaple.
"Ternyata benar mendapati 4 orang yang sedang bermain Judi menggunakan kartu Domino, menurut keterangannya kalau pemilik rumah sebelumnya ikut bemain," ucap Firdaus.
Tidore, Teropongmalut.com – Empat orang pelaku judi ludo offline ditangkap di area Terminal Pelabuhan Speed Boat Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada Selasa, 05 November 2024.
Keempat pelaku judi ludo tersebut ditangkap oleh anggota Tim Khusus Polsek Oba Utara berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kepala Kepolisian Sektor Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., MH, mengungkapkan melalui pesan WhatsApp bahwa penangkapan dilakukan pada pukul 20.30 WIT. “Anggota Tim Khusus Polsek Oba Utara telah melaksanakan penangkapan terhadap pelaku judi ludo offline, yang kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat di area Terminal Pelabuhan Speed Boat Sofifi. Barang bukti yang kami amankan berupa uang tunai senilai Rp 40.000 dan satu unit handphone merek Oppo,” ujarnya.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah M. Rifki Yanton (31), warga Desa Popilo, Kabupaten Halmahera Utara, Kusmayadi (36), warga Galela, Halmahera Utara, Israyanto (30), warga Desa Luari, dan Salahudin (35), warga Desa Galela, Halmahera Utara. Keempatnya diketahui berprofesi sebagai sopir lintas Tobelo-Sofifi.
Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Oba Utara, dan situasi di sekitar lokasi dinyatakan aman terkendali. (Bur)
ASMAT | Tim gabungan yang tergabung dalam Satgas Aman Nusa II membubarkan kerumunan warga yang berkumpul pada satu tempat di Jalan Dolog, Agats,...